Bagaimana Rencana DP Kendaraan Bermotor 0%? Ini Kata OJK

Bagaimana Rencana DP Kendaraan Bermotor 0%? Ini Kata OJK

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 25 Agu 2016 19:01 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji aturan pemberian Down Payment (DP) kendaraan bermotor ke perusahaan pembiayaan atau multifinance hingga 0%. Artinya pembeli kendaraan bermotor tidak perlu lagi membayar uang muka di awal pembelian. Namun, rencana pemberian DP 0% untuk pembelian kendaraan bermotor saat ini tengah dikaji di internal OJK.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Dumoly F Pardede, pemberian keringanan uang muka kendaraan bermotor mungkin saja dapat dilakukan.

Pemberian keringanan pembayaran DP kendaraan bermotor diberikan kepada perusahaan pembiayaan yang memiliki laporan keuangan sehat. Tentunya hal ini dilihat dari angka pembayaran bermasalah atau Non Performing Finance (NPF) masing-masing perusahaan. Semakin rendah angka NPF perusahaan pembiayaan, maka dimungkinkan untuk menurunkan persentase DP kendaraan bermotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalahnya itu risk management, track record, masalah permodalan dari perusahaan pembiayaan. Kalau dia memang selama ini NPF nya nggak ada karena dia selama ini punya captive kepada grupnya untuk membiayai kegiatan modal kerja atau modal investasi atau kendaraan bermotor dari satu grup, which is menurut saya dari dulu NPF nya itu sudah ya nggak apa-apa dikasih kompensasi juga," kata Dumoly di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).

Dirinya menambahkan, besaran DP kendaraan bermotor sebesar 0% bukan merupakan aturan baku. Menurutnya, pemberian keringanan pembayaran DP kendaraan bermotor ke perusahaan pembiayaan yang memiliki NPF rendah perlu diperkecil persentasenya.

"Tapi soal 0% nya itu saya nggak ngomong harus 0%, tapi wajar mereka kasih insentif kepada nasabahnya yang punya sejarah baik tapi nggak harus 0%," tutur Dumoly.

OJK diperkirakan akan menerbitkan aturan terbaru terkait keringanan DP kendaraan bermotor di tahun ini, meskipun DP 0% agak sulit direalisasikan. Sehingga dapat meningkatkan permintaan dari masyarakat. Ini sekaligus bisa mendorong industri kembali bergairah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"Permasalahannya regulasi di bawah Departemen Hukum OJK. Kita sudah dibahas di OJK kita punya kompartemen hukum. Menurut kita sih bagusnya tahun ini," tutup Dumoly. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads