Menurut Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Dumoly F Pardede, pemberian keringanan uang muka kendaraan bermotor mungkin saja dapat dilakukan.
Pemberian keringanan pembayaran DP kendaraan bermotor diberikan kepada perusahaan pembiayaan yang memiliki laporan keuangan sehat. Tentunya hal ini dilihat dari angka pembayaran bermasalah atau Non Performing Finance (NPF) masing-masing perusahaan. Semakin rendah angka NPF perusahaan pembiayaan, maka dimungkinkan untuk menurunkan persentase DP kendaraan bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya menambahkan, besaran DP kendaraan bermotor sebesar 0% bukan merupakan aturan baku. Menurutnya, pemberian keringanan pembayaran DP kendaraan bermotor ke perusahaan pembiayaan yang memiliki NPF rendah perlu diperkecil persentasenya.
"Tapi soal 0% nya itu saya nggak ngomong harus 0%, tapi wajar mereka kasih insentif kepada nasabahnya yang punya sejarah baik tapi nggak harus 0%," tutur Dumoly.
OJK diperkirakan akan menerbitkan aturan terbaru terkait keringanan DP kendaraan bermotor di tahun ini, meskipun DP 0% agak sulit direalisasikan. Sehingga dapat meningkatkan permintaan dari masyarakat. Ini sekaligus bisa mendorong industri kembali bergairah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Permasalahannya regulasi di bawah Departemen Hukum OJK. Kita sudah dibahas di OJK kita punya kompartemen hukum. Menurut kita sih bagusnya tahun ini," tutup Dumoly. (drk/drk)











































