Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Dumoly F. Pardede menyebutkan, modal yang harus dimiliki oleh penggagas startup fintech minimal sebesar Rp 2 miliar. Aturan modal minimum startup fintech nantinya akan diperkuat dengan penerbitan Peraturan OJK (POJK) di akhir tahun 2016.
"Startup fintech minimal Rp 2 miliar. Nanti keluar POJK persetujuan dari DK (Dewan Komisioner) OJK. POJK keluar akhir tahun," terang Dumoly di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kami dapat kemarin itu totalnya 27 yang memberitahu. Karena kami belum bisa melakukan itu terus kami catat anda telah melapor. Tapi yang jelas kita dengar ada 71 tapi belum bisa saya pilah-pilah," kata Dumoly.
Kemudian untuk startup asuransi, OJK juga tengah mengkaji persyaratan modal minimum bagi mereka yang ingin membuat startup fintech asuransi. Untuk membentuk fintech asuransi diperlukan modal yang kuat untuk mengantisipasi klaim nasabah yang besar di kemudian hari. Jadi, pembentukan fintech asuransi diperkirakan harus memiliki minimum modal yang sama seperti pendirian asuransi pada umumnya yaitu Rp 100 miliar.
"Sulit kita buat asuransi jadi startup sangat sulit. Karena deposit taking mereka melalui premi. Jadi kalau failed membayar kewajibannya sebagai asuransi kepada klaimer itu berbahaya, sehingga dia memang harus benar-benar nett," kata Dumoly.
Namun, bagi asuransi yang hanya memiliki sebagian kecil produk saja modal minimum pembentukan fintech dapat dipertimbangkan. Misalnya asuransi yang fokus dalam pembiayaan mikro.
"Kecuali dia batasi produknya itu mikro. Kecuali dia hanya menjual satu produk, tapi belum tentu sebesar Rp 100 miliar," tutupnya. (drk/drk)











































