50% Masyarakat Produktif RI Belum Punya Rekening Bank

50% Masyarakat Produktif RI Belum Punya Rekening Bank

Mukhlis Dinillah - detikFinance
Jumat, 26 Agu 2016 19:42 WIB
50% Masyarakat Produktif RI Belum Punya Rekening Bank
Foto: Mukhlis Dinillah
Bandung - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, hingga saat ini masih ada sebanyak 50% masyarakat produktif Indonesia belum memiliki rekening bank, artinya masih menyimpan uang secara manual. Mereka beralasan tidak mau mengurus administrasi bank yang dianggap ribet.

Berkaitan hal itu, pihaknya mendorong pihak perbankan untuk menghadirkan inovasi agar pelayanan bisa lebih dipermudah. Sehingga, nantinya berdampak terhadap peningkatan nasabah.

"Perbankan harus lebih kreatif. Perbankan harus meningkatkan unsur pelayanan sehingga dapat meningkatkan nasabah," ujar Sekertaris LPS Samsu Adi Nugroho di Trans Luxury Hotel, Gatot Subroto, Bandung, Jumat (26/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan, sepanjang tahun 2005 hingga 2016, LPS telah mengklaim simpanan nasabah bank maupun BPR yang telah dilikuidasi sebesar Rp 783 miliar. Jumlah tersebut berasal dari 1 bank umum dan 71 BPR di seluruh Indonesia.

Akan tetapi, kata Adi, untuk mendapatkan pembayaran simpanan itu, nasabah mesti tercatat pada pembukuan bank. Selain itu tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak melakukan tindakan merugikan bank (kredit macet).

"Tetapi LPS juga hanya menjamin nasabah yang memiliki tabungan maksimal Rp 2 miliar per bank. Minimal 90% uang nasabah LPS akan jamin. Bisnis perbankan itu menjual kepercayaan, jadi kami menjamin itu semua," jelas dia.

LPS terus berusaha meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank. Salah satunya dengan memberikan pemahaman masyarakat terkait peran dan fungsi LPS dalam dunia perbankan.

Adi mengungkapkan, sisi positif yang bisa dirasakan nasabah jika menyimpan uangnya di bank. Salah satunya manfaat yang akan diterima yaitu uang nasabah akan tetap utuh meskipun bank tempat menyimpan bangkrut.

Sebagai lembaga independen, LPS berperan melindungi simpanan nasabah secara penuh atau sebagian dari kerugian yang disebabkan oleh ketidakmampuan bank untuk membayar utangnya hingga akhirnya dilikuidasi. Sehingga, nasabah tidak perlu khawatir nasib uang simpananya.

"Semua bank maupun BPR di Indonesia telah dijamin LPS, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan uang yang mereka simpan," kata Adi. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads