Bank Mega Gelar Sosialisasi Tax Amnesty

Bank Mega Gelar Sosialisasi Tax Amnesty

Imam Wahyudiyanta - detikFinance
Jumat, 26 Agu 2016 19:44 WIB
Bank Mega Gelar Sosialisasi Tax Amnesty
Foto: Dok. Bank Mega
Jakarta - Sebagai salah satu bank gateway yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima dan mengelola dana repatriasi para wajib pajak, Bank Mega menggelar talk show yang menghadirkan Kepala Sub. Direktorat Forensik dan Barang Bukti, Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak Republik Indonesia, Joni Isparianto, sebagai nara sumber untuk memberikan sosialisasi kepada para nasabahnya.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula Pemimpin Wilayah Bank Mega Surabaya Koesprijono, Product and Segment Head Aditya Wahyu Windarno serta Deputy Regional Funding Head Thomas Purnawarman.

"Atas penunjukan tersebut, Bank Mega siap untuk mendukung kebijakan tax amnesty melalui seluruh jaringan kantor yang tersebar hampir di seluruh Indonesia dan mengelola dana tersebut melalui beragam produk perbankan Bank Mega sesuai dengan kebutuhan para nasabah," ujar Koesprijono dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (26/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koesprijono menambahkan bahwa Bank Mega ditunjuk sebagai bank gateway karena telah memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, diantaranya masuk dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 3 dan 4 serta telah memiliki izin dalam hal kegiatan penitipan dan pengelolaan aset (trust) dan kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh sebab itu Bank Mega akan memberikan produk-produk investasi yang sesuai dengan kebutuhan nasabah, seperti produk asuransi dan produk investasi dimana dalam hal ini Bank Mega juga telah menjalin kerja sama dengan perusahaan perantara efek (sekuritas) dan manajer investasi.

"Dengan jaringan kantor yang tersebar hampir di seluruh Indonesia, Bank Mega siap menampung dana repatriasi dari program pemerintah ini," tutup Koesprijono.

Sementara itu Joni Isparianto dalam pemaparannya menyampaikan, tax amnesty merupakan kebijakan pemerintah yang menawarkan banyak keuntungan diantaranya penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan, penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.

Kemudian, Direktorat Jenderal Pajak juga menjamin kerahasiaan data pengampunan pajak sehingga para wajib pajak tidak perlu khawatir.

"Sebaiknya kita memanfaatkan momen tax amnesty ini, sebab kesempatan ini hanya datang sekali. Apabila tidak dimanfaatkan mau tidak mau kita harus menghadapi pemeriksaan dan penegakan hukum dan tentunya menjadi red flag bagi institusi pajak," ujarnya dalam acara talk show tersebut. (iwd/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads