Namun nilai kerugian atas investasi bodong ini pernah mencapai Rp 68 triliun di tahun 2011. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, mengatakan paling banyak korban termakan iming-iming jumlah keuntungan yang besar dan tidak jeli melihat legalitas perusahaan yang melakukan penawaran investasi.
Pada tahun 2007 ada 4 kasus dengan kerugian Rp 16,127 triliun, tahun 2008 ada 2 kasus dan kerugian Rp 604 miliar, tahun 2011 ada 8 kasus dan kerugian Rp 68,520 triliun, 2012 ada 6 kasus dan kerugian Rp 10,22 triliun, tahun 2014 ada 2 kasus dengan kerugian Rp 235 miliar, 2015 ada 2 kasus dengan kerugian Rp 289 miliar, dan ada 2 kasus hingga Agustus 2016 dalam proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Naik turunnya jumlah kasus dan besaran kerugian tergantung dari jenis kasusnya. Menurut Agung, hal ini tergantung dari laporan masyarakat agar bisa dilakukan penindakan.
"Mungkin berfluktuasi karena tidak laporan mungkin. Kita mau melaporkan tentang satu investasi yang besar itu punya risiko loh kalau korbannya catat. Kita mau dapat data valid laporan penting," kata Agung.
Modus pelaku investasi bodong misalnya melakukan pencucian uang nasabah. Pelaku biasanya membayar korban yang terjerat lebih dulu dengan uang korban yang baru.
"Wah kita perlu menghitung kerugian karena sebagian uangnya diserahkan ke korban berikutnya. Uang sekarang diserahkan ke korban berikutnya. Jadi uang hari ini untuk nutup korban yang kemarin. Itu bisa digunakan pasal pencucian uang tapi tergantung nanti faktanya," kata Agung. (ang/ang)











































