"Jawa menjadi tempat yang wilayahnya paling banyak. Mungkin karena penduduknya padat menjadi lokasi di mana kegiatan investasi kita," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta Barat, Senin (29/8/2016).
Hal itu karena para korban tergiur dengan janji keuntungan yang besar dari investasi tersebut. Namun, para korban tidak jeli melihat apakah perusahaan tersebut telah terdaftar atau belum sebagai perusahaan yang memiliki izin untuk menawarkan investasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahun 2007 ada 4 kasus dengan kerugian Rp 16,127 triliun, tahun 2008 ada 2 kasus dan kerugian Rp 604 miliar, tahun 2011 8 kasus dan kerugian Rp 68,520 triliun, 2012 ada 6 kasus dan kerugian Rp 10,22 triliun, tahun 2014 ada 2 kasus dengan kerugian Rp 235 miliar, 2015 ada 2 kasus dengan kerugian Rp 289 miliar, dan ada 2 kasus hingga Agustus 2016 dalam proses penyidikan.
"Ada 2 kasus saat ini yang sedang ditangani. Ada laporan dari Jakarta dan Cirebon terkait dengan investasi ilegal, kita ingin proses penegakan hukum ini," ujar Brigjen Pol Agung Setya, di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta Barat, Senin (29/8/2016).
Naik turunnya jumlah kasus dan besaran kerugian tergantung dari jenis kasusnya. Menurut Agung, hal ini tergantung dari laporan masyarakat agar bisa dilakukan penindakan.
"Mungkin berfluktuasi karena tidak laporan mungkin. Kita mau melaporlan tentang satu investasi yang besar itu punya risiko loh kalau korbannya catat. Kita mau dapat data valid laporan penting," kata Agung. (ang/ang)











































