Ini Tips OJK Supaya Terhindar dari Investasi Bodong

Ini Tips OJK Supaya Terhindar dari Investasi Bodong

Yulida Medistiara - detikFinance
Senin, 29 Agu 2016 19:51 WIB
Ini Tips OJK Supaya Terhindar dari Investasi Bodong
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Maraknya investasi bodong sudah memakan korban. Biasanya para korban ini tergiur iming-iming keuntungan yang besar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun punya tips untuk terhindar dari investasi bodong. Salah satunya dengan mengecek apakah perusahaan itu memiliki izin untuk melakukan penawaran investasi atau tidak.

"Cek legalitas perusahaannya, misal kegiatan usahanya apa," kata Analis Senior Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Irhamsah, dalam diskusi panel Menangkal Investasi Ilegal, di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta Barat, Senin (29/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, ia menyebut masyarakat juga harus mengecek profil perusahaan. Misalnya perusahaan tersebut bergerak di kegiatan apa dan bagaimana rencana bisnisnya.

"Keuntungannya itu dia bergerak untuk apa, bagaimana rencana bisnisnya. Kalau investasi logis (keuntungan yang ditawarkan) kita lihat cara kerjanya. Terukur dana yang kita investasikan jangan semuanya masuk investasi. Kita harus sudah prepare, kalau ini rugi jangan sampai itu masuk semua misalnya itu rugi dan masuk semua ke utang," kata Irhamsah.

OJK mengimbau untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang tidak jelas legalitas dan pengawasannya. Penawaran ini sering disamarkan sebagai penjualan langsung dan/atau peluang bisnis dengan bunga dan skema investasi yang tampak atraktif.

Sebelum berinvestasi, ada baiknya masyarakat mengecek terlebih dahulu izin usaha perusahaan tersebut di daftar investor alert portal OJK di sikapiuangmu.ojk.go.id. Selain itu, juga periksa juga bagaimana kinerja perusahaan. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads