Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas, mengatakan ada beberapa syarat jika ingin bermain di industri digital RI. Contohnya adalah harus berbadan hukum,
"Intinya badan hukum, uangnya harus rupiah dan harus pakai bank nasional," katanya, dalam acara Indonesia Fintech Festival & Conference di Indonesia Convention and Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Selasa (30/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jelas ini uang masyarakat, ini uang masyarakat saya melindungi. Kedua ini untuk perekonomian. BI harus menumbuhkan itu kita nggak boleh juga matiin," katanya.
Ia mengatakan, transaksi keuangan digital harus menggunakan mata uang rupiah karena sesuai dengan undang-undang. Penyimpanan uang tersebut juga harus menggunakan bank dalam negeri.
"Itu undang-undang mata uang jelas mengatur transaksi di NKRI harus pakai rupiah," jelasnya.
Gubernur BI, Agus Martowardojo, menargetkan aturan untuk industri keuangan digital ini sudah bisa dirilis bulan September 2016. (ang/dnl)











































