Kerja Sama Statistik, OJK dan BPS Teken MoU

Kerja Sama Statistik, OJK dan BPS Teken MoU

Muhammad Damar Wicaksono - detikFinance
Rabu, 31 Agu 2016 10:00 WIB
Foto: Muhammad Damar Wicaksono
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) pagi ini melakukan tanda tangan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU). Kerja sama ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dengan Kepala BPS Suryamin yang dilakukan di gedung OJK, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi kedua belah pihak di bidang statistik dan jasa keuangan.

Dalam sambutannya, Suryamin mengatakan, melalui kerja sama antara OJK dan BPS dalam 5 tahun ke depan ini diharapkan data-data yang dihasilkan oleh BPS dan OJK dapat saling dimanfaatkan oleh kedua pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berharap dengan adanya MoU ini antara OJK dengan BPS dalam 5 tahun ke depan bisa dimanfaatkan oleh kedua belah pihak untuk mewujudkan sistem keuangan nasional yang stabil dan berkelanjutan," ujar Suryamin.

Hal senada juga disampaikan oleh Muliaman. Menurutnya, kerja sama ini diharapkan bisa menjadi kerja sama yang baik untuk 5 tahun ke depan, dan bisa saling membantu untuk menghasilkan data-data statistik yang akurat.

"Saya berharap dengan kerja sama ini OJK dan BPS bisa menghasilkan data-data yang bermanfaat untuk kedua instansi untuk mewujudkan sistem keuangan nasional yang stabil dan berkelanjutan," Tutup Muliaman.

Berikut ruang lingkup nota kesepahaman:

1. Penyediaan,pertukaran,serta pemanfaatan data dan informasi
2. Peningkatan kompetensi SDM dalam bidang statistik dan jasa keuangan
3. Sosialisasi dan edukasi sesuai tugas dan fungsi para pihak
4. Penelitian dan pengembangan dalam bidang statistik dan jasa keuangan
5. Kerja sama lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas masing-masing pihak (drk/drk)

Hide Ads