Artinya, perusahaan yang bersangkutan harus berkantor di Indonesia.
"Guidance umum yang diberikan oleh BI adalah bahwa perusahaan yang terkait dengan transaksi financial itu harus mempunyai institusi di Indonesia, jadi membuat badan hukum di Indonesia," tegas Gubernur BI Agus Martowardojo usai menghadiri acara launching dan bedah buku Robby Djohan di Financial Club, Jakarta, arbu (31/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanpa adanya badan hukum seperti kantor perwakilan di Indonesia, maka konsumen atau pengguna jasa akan dirugikan bila di satu ketika terjadi permasalahan transaksi.
Saat ada permasalahan transaksi, konsumen akan sulit mengajukan komplain atau mengajukan ganti rugi bila penyedia jasanya tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
"Kita mau meyakinkan bahwa di dalam melakukan transaksi itu ada unsur perlindungan konsumen ada unsur manajemen resiko itu yang kita berikan guidance," tegas Agus dengan wajah serius. (dna/dna)