Ini Alasan BI Ingin Uang Transaksi Digital Disimpan di Bank Dalam Negeri

Ini Alasan BI Ingin Uang Transaksi Digital Disimpan di Bank Dalam Negeri

Muhammad Damar Wicksono - detikFinance
Rabu, 31 Agu 2016 17:38 WIB
Ini Alasan BI Ingin Uang Transaksi Digital Disimpan di Bank Dalam Negeri
Foto: Muhammad Damar Wicaksono
Jakarta - Bank Indonesia (BI) bakal mewajibkan pelaku usaha yang menjedikan jasa layanan keuangan digital atau financial technology (fintech) memiliki badan hukum di Indonesia. BI juga bakal mewajibkan perusahaan tersebut bertransaksi dalam bentuk rupiah dan dananya disimpan di bank dalam negeri.

"Kalau ada transaksi yang dilakukan oleh fintech apakah itu deposito, lending (pinjaman), capital rising (penggalangan modal) apakah itu sifatnya payment (pembayaran) atau settlement clearing itu kalau ada uang, uang itu harus ditaruh di bank di RI," kata Gubernur BI, Agus Marto Wardojo di Financial Club, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Hal ini dilakukan, dengan tujuan, uang hasil transaksi tetap beredar di dalam negeri dan bisa menggerakkan roda perekonomian Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanpa ada aturan tersebut, dikhawatirkan perusahaan layanan pembayaran digital seperti PayPall dan eBay bisa menempatkan dananya di luar Indonesia meskipun transaksinya terjadi di Indonesia.

Kondisi ini jelas memberikan kerugian karena uang hasil transaksi di dapat 'dibawa kabur' ke luar negeri.

"Jadi uangnya harus tetap ada di dalam negeri," tegas Agus.

Selanjutnya, ada juga kewajiban transaksi dalam bentuk rupiah. Menurut Agus, ini bakal menjadi aturan yang mempertegas UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads