"Kalau ada transaksi yang dilakukan oleh fintech apakah itu deposito, lending (pinjaman), capital rising (penggalangan modal) apakah itu sifatnya payment (pembayaran) atau settlement clearing itu kalau ada uang, uang itu harus ditaruh di bank di RI," kata Gubernur BI, Agus Marto Wardojo di Financial Club, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Hal ini dilakukan, dengan tujuan, uang hasil transaksi tetap beredar di dalam negeri dan bisa menggerakkan roda perekonomian Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi ini jelas memberikan kerugian karena uang hasil transaksi di dapat 'dibawa kabur' ke luar negeri.
"Jadi uangnya harus tetap ada di dalam negeri," tegas Agus.
Selanjutnya, ada juga kewajiban transaksi dalam bentuk rupiah. Menurut Agus, ini bakal menjadi aturan yang mempertegas UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015. (dna/dna)











































