BI juga melonggarkan DP KPR rumah kedua dan rumah ketiga dengan rasio DP masing-masing 20% dan 25%. Sebelumnya rasio DP untuk KPR rumah kedua dan ketiga sebesar 30% dan 40%.
Penyempurnaan ketentuan dilakukan melalui penerbitan ketentuan baru, yaitu PBI No. 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk kredit properti. PBI ini berlaku sejak dikeluarkannya peraturan tersebut tanggal 29 Agustus 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah BI melonggarkan LTV KPR rumah untuk menggenjot penjualan properti yang hingga semester I-2016 masih melambat. Di sisi lain, angka kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) di kredit rumah masih rendah di bawah rata-rata industri sebesar 2,7% hingga semester I-2016.
"Perkembangan properti residensial melambat penjualannya dan kami lihat secara year on year (yoy) pertumbuhan harga baik kecil dan menengah dan besar dia sama, melambat. NPL KPR 2,7% di bawah rata-rata industri dan real estate sebesar 1,96%. Jadi kami mendorong mempertimbangkan risiko kredit yang melekat," kata Filianingsih.
Selain itu, pelonggaran LTV bagi KPR dilakukan untuk menggairahkan industri lainnya dengan memberikan multiplier effect. Dengan pertumbuhan properti yang tinggi akan berimbas pada meningkatnya nasabah asuransi, perbankan, hingga jasa notaris.
"Kami melihat ini masih prospek bagus untuk didorong. Karena KPR juga memiliki multiplier effect yang besar. Industri akan ikut berjalan, asuransi, notaris, perbankan, komunikasi, jasa kreatif semua berjalan," jelas Filianingsih.
![]() |