Untuk pembayaran DP rumah pertama, BI memberikan kelonggaran dengan membayar DP sebesar 15%, untuk rumah kedua 20%, dan untuk rumah ketiga 25%.
BI menyeleksi bank yang bisa mengikuti aturan terbaru mengenai pelonggaran LTV ini. Bank yang bisa memberikan kelonggaran LTV adalah mereka yang rasio kredit bermasalahnya atau Non Performing Loan (NPL) net kurang dari 5% dan gross kurang dari 5%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di lampiran itu bahwa kita lihat dengan ketentuan baru yang dapat kelonggaran sekarang sekitar 80 bank yang bisa memanfaatkan. Ini not bad. 80 bank dari buku I, II, III, dan IV," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta saat jumpa pers di Gedung Thamrin Kompleks BI, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Dirinya menambahkan bahwa 38 bank yang tidak bisa memanfaatkan kelonggaran LTV bukan berarti kinerjanya jelek. Bank yang tidak dapat memanfaatkan kelonggaran tersebut juga termasuk bank yang tidak menyediakan layanan KPR.
"Sebetulnya bisa dilihat dari NPL yang ada. Bukan berarti bank yang tidak memanfaatkan ini jelek, tapi mungkin memang dia tidak concern di KPR," ujar Filianingsih. (dna/dna)











































