Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta menjelaskan, mengapa penurunan yang diberlakukan hanya sebesar 5%. Ia pun menjelaskan, uang muka tidak bisa dihapuskan saat mengajukan KPR.
"Kita harap prinsip kehati-hatian, nggak mungkin tanpa DP. Agunannya kan bapak dan ibu bisa bayangkan kalau tidak ada agunan. Masalah DP berapa itu yang perlu kita atur. Jadi perlu ada DP," kata Filianingsih saat jumpa pers di Gedung Thamrin Kompleks BI, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalahnya ini kan memperhatikan prinsip kehati-hatian juga, ada risiko. Waktu DP motor murah Rp 200.000-Rp 300.000 bisa bawa pulang penjualannya meningkat. Tapi juga harus dilihat juga NPL-nya. Motor banyak ditarik," tandas dia. (dna/drk)











































