Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan hal tersebut dalam acara High Level Roundtable Discussion, Rabu kemarin di Jakarta. Hadir dalam acara ini antara lain Penasehat Khusus Sekjen PBB untuk Keuangan Inklusif untuk Pembangunan Ratu Maxima, para pejabat dari sebelas kementerian dan lembaga, pimpinan perbankan, pimpinan perusahaan telekomunikasi, perwakilan UNDP, serta perwakilan World Bank.
"Ini adalah area yang sedang kita pelajari dan bila mungkin, merevisi kerangka peraturan untuk mempromosikan kepastian sertifikasi tanah untuk mendukung peningkatan akses kredit yang terjangkau," kata Darmin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah target yang hanya dapat dicapai dengan menyusun program yang luas dan beragam, seperti Layanan Keuangan Digital dan Laku Pandai, dan inisiatif baru di dalam ekosistem Financial Technology," tambah Darmin.
Tujuan dari High Level Roundtable Discussion hari ini adalah mendiskusikan Strategi Nasional Keuangan lnklusif (SNKI) dan implementasinya di Indonesia, membagi informasi tentang best practices dari negara lain, serta membagi informasi terkini terkait perkembangan teknologi untuk meningkatkan akses keuangan.
Kondisi geografis dinilai sebagai tantangan terbesar dalam penyediaan akses keuangan, karena Indonesia terdiri dari hampir 17.000 pulau dan mayoritas masyarakat miskin tinggal di lokasi yang terpencil. Dari sisi penawaran, terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala pelayanan keuangan kepada masyarakat, seperti mahalnya biaya dan rumitnya pendirian kantor cabang perbankan, persepsi perbankan yang memandang kurang menguntungkannya masyarakat kelas bawah dan kurangnya dukungan teknologi informasi.
Sedangkan dari sisi permintaan kendalanya antara lain jarak dari rumah ke bank jauh, tidak cukupnya uang untuk ditabung, mahalnya beaya pelayanan keuangan, kurangnya edukasi keuangan dan pengetahuan tentang produk dan jasa keuangan, serta nomor induk kependudukan yang menjadi persyaratan diminta oleh bank.
Keuangan inklusif sudah menjadi prioritas nasional sejak 2012 dengan diluncurkannya dokumen Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Setelah mengalami revisi dan penyempumaan, dokumen SNKI diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusifpada tahun 2016.
Dewan Nasional Keuangan Inklusif dibentuk berdasarkan Perpres tersebut diketuai oleh Presiden dengan Wakil Ketua Wakil Presiden. Sedangkan Ketua Harian dijabat Menko Perekonomian, dengan Wakil Ketua Harian I Gubernur BI, Wakil Ketua II Ketua OJK, serta anggota dari 13 kementerian/Iembaga.
Dalam dokumen SNKI tersebut dirumuskan kebijakan keuangan inklusif yang mencakup 5 pilar (Edukasi Keuangan, Layanan Keuangan pada Sektor Pemerintah, Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan, Hak Properti Masyarakat, Perlindungan Konsumen) dan tiga pondasi (Kebijakan dan regulasi yang kondusif, infrastruktur dan teknologi informasi keuangan yang mendukung, organisasi dan mekanisme implementasi yang efektif) beserta indikator keuangan inklusif.
Dokumen SNKI disusun untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi lainnya untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Implementasi SNKI yang terpadu diperlukan untuk mencapai target peningkatan keuangan inklusif, dari 36% pada 2014 menjadi 75% pada 2019.
Di Indonesia, jasa keuangan digital memberi kesempatan sekitar 110 juta warga yang tak memiliki rekening bank untuk mengakses layanan dan produk perbankan.
"Dengan meningkatnya penggunaan ponsel, penetrasi internet di Indonesia diperkirakan akan tumbuh pesat dan mencapai 100 juta pengguna dalam tiga tahun ke depan. Perkembangan ini menjanjikan prospek yang sangat besar bagi pelaku pasar memanfaatkan ruang Iasa Keuangan Digital," ujar Darmin.
Darmin berharap, keuangan inklusif akan tumbuh secara eksponensial dalam beberapa tahun ke depan dengan meningkatnya laju penetrasi teknologi informasi dan layanan telekomunikasi di kelas menengah. Tantangan khusus bagi kebijakan publik adalah bagaimana menyediakan dukungan yang cukup bagi pengusaha pemula dan pada saat yang sama, menempatkan rezim peraturan yang mendukung dengan memberikan keamanan akses ke layanan keuangan dari inovasi ini, khususnya untuk menjangkau masyarakat yang belum terlayani di seluruh nusantara. (ang/ang)











































