Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, pernah mengatakan beberapa waktu lalu, jika tak sanggup membayar uang tebusan, boleh dengan cara berutang.
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) sebagai salah satu bank persepsi penampung dana tax amnesty, menyediakan fasilitas pinjaman atau kredit kepada para wajib pajak yang tidak sanggup membayar uang tebusan tax amnesty.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jahja menyebutkan, tidak ada batasan besaran pinjaman (plafon) yang diberikan perseroan kepada peserta tax amnesty yang ingin meminjam uang.
Besaran bunga yang dipatok juga disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku.
"Bunga dan plafon sesuai dengan kebijakan yang berlaku nggak bisa disamaratakan. Tergantung risk profile. Nggak ada batas, bunga fleksibel," tandasnya. (drk/wdl)











































