Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran kepada wajib pajak yang ingin mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty, namun tidak sanggup membayar tebusan. Caranya dengan ngutang ke bank.
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) sebagai salah satu bank persepsi penampung dana tax amnesty menyediakan fasilitas pinjaman bagi mereka yang ingin nyicil bayar uang tebusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar 9,5-12% tergantung besarnya, makin besar makin murah," kata Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja kepada detikFinance, Kamis (8/9/2016).
Jahja menyebut, perseroan tidak menargetkan atau menyediakan besaran kredit secara khusus untuk disalurkan sebagai pinjaman uang tebusan tax amnesty.
"Intinya kan sukseskan program pemerintah," ucap dia.
Jahja menambahkan, besaran pinjaman juga tidak dibatasi.
"Nggak ada batas (plafon)," imbuhnya. (drk/ang)











































