Pembentukan perusahaan switching atau kartu kredit nasional untuk meningkatkan efisiensi transaksi perbankan nasional. Selama ini bank-bank di Indonesia menggunakan layanan switching milik asing.
Setelah perusahaan kartu kredit nasional dibentuk akhir tahun 2016, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menyarankan agar langsung berbentuk badan hukum. Hak ini dilakukan agar perusahaan switching memiliki legalitas dalam melayani jasa ke perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, perusahaan switching harus menyediakan sistem yang saling terhubung dengan menggunakan infrastruktur yang sudah ada. Standar pelayanan perusahaan switching juga harus sesuai dengan standar internasional.
"Menyediakan sistem yang saling terhubung dan saling dapat melayani dengan sistem existing. Kemudian, memenuhi standar internasional dan best practice. Implementasi national payment gateway fokus pada penggunaan infrastruktur existing," ujar Agus.
Tentunya perusahaan kartu kredit nasional harus mematuhi persyaratan yang sudah ditentukan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran.
"Mematuhi syarat dan ketentuan Bank Indonesia berdasarkan aspek pricing, permodalan, kepemilikan, dan keamanan sistem," tutur Agus. (ang/ang)