Batas Maksimal Uang Elektronik Akan Naik Jadi Rp 10 juta

Batas Maksimal Uang Elektronik Akan Naik Jadi Rp 10 juta

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 09 Sep 2016 18:27 WIB
Batas Maksimal Uang Elektronik Akan Naik Jadi Rp 10 juta
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan Surat Edaran BI terkait batas maksimum saldo e-money alias uang elektronik. Uang elektronik yang terdapat data pemilik atau registered akan dinaikan batas maksimumnya dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta.

"Mungkin belum sekarang karena masih menunggu surat edaran. Jadi masih tunggu surat edaran yang akan kita keluarkan dalam bulan ini. Ini kan PBI (Peraturan Bank Indonesia) baru keluar, surat edarannya nya akan mengatur mengenai top up (batas atas). Ini akan dalam surat edaran segera berlaku," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Eni Panggabean saat jumpa pers di Gedung Thamrin BI, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2016).

Saat ini, ada dua jenis uang elektronik yang beredar di masyarakat yaitu registered dan unregistered. Kategori unregistered adalah uang elektronik yang di dalamnya tidak terdapat identitas pemilik di mana kartu elektronik tidak tercetak nama dan dalam proses transaksinya tidak membutuhkan nomor PIN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, batas maksimum saldo uang elektronik yang masuk dalam kategori unregistered masih tetap sebesar Rp 1 juta.

"Registered dinaikkan jadi Rp 10 juta, kalau unregistered, Rp 1 juta tetap," jelas Kepala Departemen Komunikasi BI Tirta Segara ditemui di tempat yang sama.

Kenaikan batas atas saldo unregistered e-money didasarkan pada meningkatnya transaksi elektronik belakangan ini. Peningkatan batas atas yang hanya dilakukan pada unregistered e-money juga dengan alasan keamanan.

"Kalau (registered) kartunya hilang bisa di-recover, saldo tidak hilang. Kalau unregistered itu seperti uang tunai, kalau hilang ya hilang," tutup Tirta.

Bank BUKU III Bisa Jadi Penyelenggara LKD

Bank Indonesia (BI) baru saja merevisi aturan tentang Uang Elektronik (Electronic Money) pada Peraturan BI (PBI) Nomor 18/17/PBI/2016. Lewat aturan ini bank kategori BUKU III dapat menyelenggarakan Layanan Keuangan Digital (LKD).

Sehingga transaksi non tunai melalui penggunaan uang elektronik dan inklusi keuangan semakin meningkat.

Dengan demikian jumlah agen LKD yang saat ini tercatat sebanyak 103.673 dan tersebar di seluruh Indonesia dapat bertambah dengan diperbolehkannya bank BUKU III menjadi penyelenggara LKD. Hal ini juga akan berimbas kepada kemudahan penerima bansos non tunai dalam menukarkan bansos ke bentuk barang di agen-agen LKD seperti e-warong dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

"Kita mencoba untuk bansos kita satukan produknya. Kalau dia ingin menabung kita sudah ada kita sinergi, kita serahkan ke bank. Jadi memperluas opsi, dari Laku Pandai terbuka bagi bank itu sendiri," kata Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Ricky Satria saat jumpa pers di Gedung Thamrin BI, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2016).

Pemberian izin kepada bank BUKU III dalam menyelenggarakan LKD juga sejalan dengan rencana berbagai kementerian dalam menyalurkan bansos dalam bentuk non tunai. Penyaluran bansos non tunai diharapkan lebih tepat sasaran dan lebih efisien dalam mendapatkan produk bantuan.

"Bantuan menggunakan non tunai di 2017 ini sudah mulai dipersiapkan dengan Kementerian Sosial, Kemendikbud, dan juga kementerian lain," kata Eni.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads