Penurunan suku bunga tersebut dengan rincian suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum menjadi 6,25% dari sebelumnya 6,75% dan suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di BPR menjadi 8,75% dari sebelumnya 9,25%. Sedangkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam valuta asing (valas) ditahan di 0,75%.
Penurunan tingkat suku bunga penjaminan tersebut akan berlaku terhitung dari 15 September 2015 sampai 15 Januari 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 6,94% di Februari ke 5,1% pada akhir Agustus lalu. Ini alasan kita mengambil keputusan itu menurunkan LPS rate 50 basis poin," kata Fauzi saat jumpa pers di Ruang Serbaguna LPS, Equity Tower, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Selanjutnya, angka inflasi yang menunjukkan penurunan juga membuat LPS mengevaluasi suku bunga penjaminannya. Ditambah lagi dengan likuiditas perbankan yang masuk dalam kategori cukup hingga akhir 2016.
Fauzi juga menjelaskan kenapa suku bunga penjaminan untuk simpanan valas ditahan 0,75% yang disebabkan belum adanya banyak penurunan tingkat bunga simpanan valas di bank-bank. Selain itu, LPS juga mempertimbangkan adanya rencana kenaikan suku bunga untuk valas di perbankan.
"Kalau kita melihat suku bunga pasar valas turun tidak banyak. Pasar di Februari 0,5% dan akhir Agustus 0,42%. Ini alasan suku bunga valas tidak diturunkan. Juga ada beberapa pertimbangan kenaikan suku bunga US dolar," tutur Fauzi. (drk/drk)











































