Sebelumnya, suku bunga penjaminan rupiah di bank umum sebesar 6,75% dan diturunkan menjadi 6,25%, kemudian suku bunga penjaminan simpanan di BPR sebelumnya 9,25% menjadi 8,75%. Penurunan suku bunga penjaminan LPS akan berlangsung efektif terhitung sejak 15 September 2017 sampai 15 Januari 2017.
Penurunan suku bunga penjaminan LPS diharapkan dapat memicu penurunan suku bunga kredit perbankan. Namun, penurunan suku bunga kredit perbankan tidak bisa dirasakan dalam waktu cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penurunan diharapkan bisa sedikit dipengaruhi penurunan suku bunga LPS. Perlu waktu dan tidak segera. Umumnya 6 bulan sampai setahun. Itu baru jadi suku bunga kredit turun," ujar Halim saat jumpa pers di Ruang Serbaguna LPS, Equity Tower, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Faktor lain juga dilihat dari kondisi likuiditas perbankan. Apabila likuiditas perbankan tidak dalam kondisi yang baik, maka butuh waktu yang agak lama bagi bank untuk menurunkan suku bunga kreditnya.
"Ketika kondisi perbankan menurun, bank-bank yang menjaga profit marginnya agak pelan menurunkan. Takut KPI (Key Performing Index) tak terjaga," jelas Halim.
Namun, apabila likuiditas perbankan mengalami kelebihan dari yang dicadangkan, maka rentang penurunan suku bunga kredit bisa dilakukan perbankan semakin cepat.
"Kalau likuiditas berlimpah itu bisa lebih cepat penurunan suku bunga kreditnya," tutup Halim. (drk/drk)











































