Hingga saat ini BI belum memberikan keterangan secara resmi berapa banyak rupiah baru yang akan dicetak. Namun yang pasti, produksi rupiah kertas dan logam baru seluruhnya akan diproduksi secara bersamaan.
Bagi masyarakat yang belum mendapatkan rupiah kertas dan logam baru setelah masa pencetakan, masih bisa menggunakan uang lama hingga waktu 10 tahun setelah waktu peredaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 yang berisi perencanaan, pencetakan, dan pemusnahan dilakukan oleh BI berkoordinasi dengan pemerintah.
"Komitmen kami secara bertahap mengganti uang beredar dengan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011," tutur Suhaedi. (wdl/wdl)











































