Ada Rupiah Desain Baru, Uang Lama Masih Bisa Digunakan Hingga 10 Tahun

Ada Rupiah Desain Baru, Uang Lama Masih Bisa Digunakan Hingga 10 Tahun

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 15 Sep 2016 18:54 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan rupiah kertas dan logam dengan gambar 10 pahlawan baru. Pencetakan rupiah baru akan dimulai dalam waktu dekat oleh Perum Peruri.

Hingga saat ini BI belum memberikan keterangan secara resmi berapa banyak rupiah baru yang akan dicetak. Namun yang pasti, produksi rupiah kertas dan logam baru seluruhnya akan diproduksi secara bersamaan.

Bagi masyarakat yang belum mendapatkan rupiah kertas dan logam baru setelah masa pencetakan, masih bisa menggunakan uang lama hingga waktu 10 tahun setelah waktu peredaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang baru diedarkan, dan jika persediaan sudah memadai rupiah lama ditarik kembali untuk dimusnahkan. Sehingga nanti pada tahun x itu BI mengumumkan bahwa emisi tahun tertentu ditarik dari peredaran, maka masyarakat diberi waktu 10 tahun," terang Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Suhaedi, dalam jumpa pers di Gedung Thamrin BI, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).

Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 yang berisi perencanaan, pencetakan, dan pemusnahan dilakukan oleh BI berkoordinasi dengan pemerintah.

"Komitmen kami secara bertahap mengganti uang beredar dengan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011," tutur Suhaedi. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads