Pertemuan dengan bank-bank tersebut berlangsung Selasa, 20 September 2016, di Kantor OJK yang dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK, Irwan Lubis. Bank yang dipanggil adalah Bank OCBC NISP, UOB, dan DBS.
"OJK sengaja memanggil khusus bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura untuk meminta penjelasan tentang kebenaran informasi bahwa bank induk mereka di Singapura melaporkan WNI yang mau merepatriasi dananya dalam rangka tax amnesty," ujar Deputi Pengawasan Perbankan OJK, Irwan Lubis, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut panjelasan tiga bank-bank subsidiary tersebut laporan memang dilakukan dalam rangka memenuhi standar Financial Action Task Force (FATF), sebuah lembaga yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang antar negara.
Akan tetapi laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian Singapura (CAD), sehingga nasabah WNI dapat terus melakukan transaksi.
Irwan menjelaskan, bank-bank afiliasi Singapura dan juga induknya tetap mendukung program tax amnesty, bahkan mereka melakukan asistensi dan sosialisasi mengenai program ini.
"Saya menegaskan bahwa OJK sangat menaruh perhatian pada keberhasilan program tax amnesty dan meminta bank-bank tersebut mendukung secara penuh serta mengkomunikasikan dengan induk perusahaannya di Singapura,'" tegas Irwan. (ang/dnl)











































