Ini berbeda dengan saat masih ada PT Jamsostek, klaim JHT hanya bisa dilakukan jika telah menjadi peserta minimal 5 tahun. Selain itu, ada masa tunggu selama 6 bulan untuk kesempatan mencari pekerjaan baru, sehingga status sebagai anggota tetap berlanjut.
"Kalau sekarang begitu berhenti kerja, baik itu PHK atau mengundurkan diri, bisa langsung klaim. Ada surat keterangan berhenti bekerja dengan kepesertaan baru 1 atau 2 tahun, bisa langsung klaim," ujar Abdul Latief Algaff, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, kepada detikFinance, Rabu (21/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kadang ada orang yang klaim yang seolah-olah PHK, kerja sama dengan perusahaan. Padahal, orangnya masih bekerja," kata Latief.
Menurutnya, orang-orang seperti itu datang dengan persyaratan lengkap disertai dengan surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan. Namun, Latief menolak menjelaskan lebih rinci berapa banyak kasus seperti itu terjadi maupun kerugian akibat kebocoran klaim tersebut.
Dia hanya mengatakan, sebaiknya pemerintah merevisi PP tentang JHT dengan mengembalikan syarat kepesertaan minimal 5 tahun, dengan masa tunggu 6 bulan, sebagai syarat untuk mencairkan JHT. Dengan begitu, ada kesadaran, dana jaminan hari tua itu bukan untuk kebutuhan jangka pendek.
"Kalau dulu waktu masih Jamsostek minimal kepesertaan 5 tahun untuk mencairkan JHT. Kita harapkan bisa sama dengan yang lalu. Kita sudah sampaikan ke pemerintah, Kementerian Tenaga Kerja dan DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional)," tutupnya. (hns/wdl)











































