Hal ini yang kemudian menjadi pertanyaan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebab setiap tahun selalu ada pengajuan PMN. Dikhawatirkan akan menjadi beban fiskal bagi negara ke depannya.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Sonny Loho menjelaskan, suntikan modal tersebut merupakan antisipasi risiko yang dimungkinkan muncul terhadap BPJS tahun depan. Sehingga perlu disiapkan pencadangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sonny menjelaskan, BPJS mengalami persoalan pada penerimaan. Ada kondisi di mana BPJS Kesehatan sudah mengeluarkan dana untuk peserta, namun peserta tidak membayarkan iuran yang semestinya.
"Ada masalah penerimaan, terutama iuran. Ada target iuran peserta tapi banyak yang nggak bayar iurannya," jelas Sonny.
Di samping itu, kata Sonny ada permasalahan lain yang menyebabkan penerimaan iuran BPJS Kesehatan juga rendah.
"Jadi ada yang belum anggota, terus dia sakit. Nah dibayarin dulu oleh BPJS Kesehatan dengan harapan akan menjadi peserta di kemudian hari. Namun ternyata setelah sembuh, orang tadi nggak bayar juga," paparnya. (mkl/ang)











































