Kemal Imam Santoso, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa memang tidak ada denda yang dikenakan kepada peserta bila terlambat membayar iuran. Sehingga kemudian banyak yang tidak membayarkan iuran.
"Kalau dilihat aturannya, peserta tidak dikenakan denda kalau terlambat. Jadi ada yang nggak bayar iuran," terangnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus lihat bahwa kita masih dalam tahap edukasi ke market. Tidak semudah itu menghentikan layanan publik karena seseorang terlambat membayar," kata Kemal.
Pada sisi lain, Kemal menambahkan bahwa besarnya iuran memang tidak sesuai dengan semestinya. Secara ideal, iuran seharusnya mencapai Rp 36.000 per bulan per kepala. Namun sekarang hanya dikenakan Rp 23.000 per bulan per kepala.
"Jadi memang ada gap Rp 13.000 yang itu berpengaruh ke penerimaan," tukasnya. (mkl/ang)











































