OJK: Usulan Tambahan Perusahaan Efek dan Manajer Investasi Masih Dikaji

OJK: Usulan Tambahan Perusahaan Efek dan Manajer Investasi Masih Dikaji

Yulida Medistiara - detikFinance
Rabu, 28 Sep 2016 13:14 WIB
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengusulkan penambahan perusahaan efek dan manajer investasi untuk menampung dana tax amnesty yang masuk. Hingga kini usulan tersebut masih dikaji di Kemenkeu.

"Masih diproses di Kemenkeu karena sudah diajukan oleh OJK kriteria yang baru namun mungkin masih butuh yang baru untuk prosesnya. Dibicarakan, berdiskusi dengan Menteri Keuangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, di Kemenkeu, Selasa (27/9/2016) malam.

Namun, ia belum membeberkan apa saja kriteria yang harus dipenuhi perusahaan efek dan MI yang mau bergabung menjadi penampung dana tax amnesty. Bisa jadi, ada perubahan kriteria maupun pengurangan syarat. Akan tetapi, kriteria itu nantinya harus dipenuhi perusahaan efek dan MI sehingga tidak sembarang perusahaan yang menjadi gateway tax amnesty.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga kini belum ada PMK yang mengatur tentang penambahan gateway, tetapi jika diputuskan penambahan itu setelah periode I, maka akan mulai masuk penambahan gateway itu pada periode selanjutnya.

"Kalau seandainya sampai 30 September belum diputuskan atau PMK nya tetap ada kriteria sehingga dengan kriteria jumlah tidak terbuka secara seutuhnya sekitar 30 total ya. Bukan tambahan ya, jadi total. Total 18 untuk perusahaan efek, 30 untuk perusahaan MI," kata Nurhaida. (drk/drk)

Hide Ads