"Masih diproses di Kemenkeu karena sudah diajukan oleh OJK kriteria yang baru namun mungkin masih butuh yang baru untuk prosesnya. Dibicarakan, berdiskusi dengan Menteri Keuangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, di Kemenkeu, Selasa (27/9/2016) malam.
Namun, ia belum membeberkan apa saja kriteria yang harus dipenuhi perusahaan efek dan MI yang mau bergabung menjadi penampung dana tax amnesty. Bisa jadi, ada perubahan kriteria maupun pengurangan syarat. Akan tetapi, kriteria itu nantinya harus dipenuhi perusahaan efek dan MI sehingga tidak sembarang perusahaan yang menjadi gateway tax amnesty.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau seandainya sampai 30 September belum diputuskan atau PMK nya tetap ada kriteria sehingga dengan kriteria jumlah tidak terbuka secara seutuhnya sekitar 30 total ya. Bukan tambahan ya, jadi total. Total 18 untuk perusahaan efek, 30 untuk perusahaan MI," kata Nurhaida. (drk/drk)