Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator perbankan mengakui adanya kenaikan NPL. Per Juli 2016, NPL bank tercatat sebesar 3,18%. Untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan NPL ke level yang lebih tinggi lagi, OJK memberikan bimbingan kepada bank untuk lebih hati-hati dalam menyalurkan kreditnya.
"Memang NPL dan NPF bank memang ada kecenderungan meningkat. OJK telah mengambil beberapa cara misalnya lebih ketat lagi dalam melakukan supervisi, lalu memberikan pendampingan dan konsultasi kepada perbankan," terang Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto dalam acara OJK International Conference on Islamic Finance di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini lebih kepada faktor makro ekonomi. Lihat sendiri pertumbuhan ekonomi dunia turun dan itu dampaknya terasa di kita dan tentunya pengaruhi kinerja perbankan tapi masih dalam benchmark yang wajar," tutur Rahmat.
"Itu masih ada perbedaan antara syariah dan non (syariah), tapi secara umum masih manageable nggak masalah," tambahnya.
Selain melakukan bimbingan dan pengawasan dalam menekan angka NPL, OJK juga akan memperketat peraturan dalam memberikan kredit kepada masyarakat. Sehingga risiko kredit bermasalah bisa ditekan.
"Mungkin terkait pengaturan dan risk management, serta governance pada perbankan," ujar Rahmat. (drk/drk)











































