Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengungkapkan, pihaknya memberi tenggat waktu selama 2 tahun sejak peraturan tersebut terbit, yakni 29 Juli 2016.
"Ini bukan dimaksudkan buat mematikan usaha gadai. Tapi mendorong lebih tertib ke depannya. Mau tak mau mereka perlu menyesuaikan, kita beri tenggat waktu bagi yang sudah buka usaha (gadai). Untuk melakukan registrasi urus izinnya dalam 2 tahun ini," jelas Firdaus di Gedung Merdeka, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan tersebut, OJK memberi tenggat waktu 2 tahun usaha gadai swasta yang telah menjalankan usaha gadai untuk melakukan pendaftaran, dan 3 tahun untuk mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pegadaian swasta sejak POJK dikeluarkan.
"Kami ingin atur dan mendorong pertumbuhan industri gadai dan melindungi masyarakat. Agar semakin meningkatkan tingkat likuiditas masyarakat meningkat yang disediakan oleh usaha kecil. Jadi aturan ini dari rakyat untuk rakyat," ujar Firdaus. (drk/drk)










































