Tertibkan Gadai Pinggir Jalan, OJK Beri Tenggat Waktu 2 Tahun Ajukan Izin

Tertibkan Gadai Pinggir Jalan, OJK Beri Tenggat Waktu 2 Tahun Ajukan Izin

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 04 Okt 2016 15:25 WIB
Tertibkan Gadai Pinggir Jalan, OJK Beri Tenggat Waktu 2 Tahun Ajukan Izin
Foto: Muhammad Idris
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya secara resmi mengeluarkan regulasi yang mengatur praktik gadai swasta atau gadai pinggir jalan. Saat ini, izin usaha gadai yang diakui secara resmi hanya dimiliki oleh PT Pegadaian (Persero).

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengungkapkan, pihaknya memberi tenggat waktu selama 2 tahun sejak peraturan tersebut terbit, yakni 29 Juli 2016.

"Ini bukan dimaksudkan buat mematikan usaha gadai. Tapi mendorong lebih tertib ke depannya. Mau tak mau mereka perlu menyesuaikan, kita beri tenggat waktu bagi yang sudah buka usaha (gadai). Untuk melakukan registrasi urus izinnya dalam 2 tahun ini," jelas Firdaus di Gedung Merdeka, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian. Secara umum, POJK ini mengatur bentuk badan hukum, permodalan, prosedur perizinan, dan kegiatan usaha yang diperkenankan.

Dalam aturan tersebut, OJK memberi tenggat waktu 2 tahun usaha gadai swasta yang telah menjalankan usaha gadai untuk melakukan pendaftaran, dan 3 tahun untuk mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pegadaian swasta sejak POJK dikeluarkan.

"Kami ingin atur dan mendorong pertumbuhan industri gadai dan melindungi masyarakat. Agar semakin meningkatkan tingkat likuiditas masyarakat meningkat yang disediakan oleh usaha kecil. Jadi aturan ini dari rakyat untuk rakyat," ujar Firdaus. (drk/drk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads