Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengungkapkan, pihaknya mensyaratkan usaha gadai untuk memiliki modal minimum untuk mendapatkan izin dari lembaganya.
"Untuk gadai swasta di tingkat kabupaten harus memiliki modal minimum Rp 500 juta, sementara untuk gadai tingkat provinsi Rp 2,5 miliar. Kami tidak kasih izin untuk gadai nasional, beda dengan (perusahaan) multifinance, kita kasih satu izin, dia bisa buka cabang di mana-mana," ujarnya di Gedung Merdeka, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia izin gadai provinsi, dia bisa buka cabang di mana saja asal masih satu provinsi, yang tingkat kabupaten sama saja. Kalau kita buka nasional untuk perlindungan yang kecil, tujuannya kan untuk mengatur usaha UMKM gadai. Kalau terbuka nasional, takutnya yang konglomerat ikut buka usaha gadai," kata Firdaus.
Kendati demikian, sambung dia, pihaknya memberi kelonggaran pelaku usaha gadai membuka cabang di luar wilayah izinnya dengan izin yang berbeda.
"Boleh saja atas nama investor A buka gadai di Jakarta. Kalau dia mau buka izin gadai di Jawa Barat dia ajukan izin lagi yang berbeda. Silakan saja dia punya ribuan nasabah, mau buka di wilayah lain. Tujuan pembatasan ini kan agar konglomerat jangan main di gadai ini, kita coba rem," ungkap Firdaus. (drk/drk)











































