Meski Ditertibkan, OJK Tak Atur Bunga Gadai Pinggir Jalan

Meski Ditertibkan, OJK Tak Atur Bunga Gadai Pinggir Jalan

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 04 Okt 2016 16:50 WIB
Meski Ditertibkan, OJK Tak Atur Bunga Gadai Pinggir Jalan
Foto: Muhammad Idris
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menertibkan usaha gadai swasta, atau yang lebih dikenal dengan gadai pinggir jalan. Lembaga pengawas institusi keuangan itu memberi waktu tenggat waktu 2 tahun agar pemilik usaha gadai mendaftarkan perizinannya.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengungkapkan, meski ditertibkan, pihaknya tidak mengatur tingkat bunga yang diberlakukan masing-masing usaha gadai swasta.

"Itu kan usaha pinjaman jangka pendek, harian dan bulanan. Jadi kita nggak atur berapa tentukan bunganya," ucap Firdaus di Gedung Merdeka, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, untuk usaha gadai swasta yang nantinya sudah terdaftar resmi di OJK, pihaknya mewajibkan pemilik usaha gadai untuk mencantumkan atau menginformasikan bunga agar bisa dilihat calon nasabah.

"Dia harus cantumkan (bunga) di counter-nya. Kita atur begitu supaya masyarakat bisa melakukan window shopping dulu, atau memilih-milih dulu. Oh ini bunga 4%, di sana ada yang 3%, bisa pilih yang lebih murah. Jadi ada asas keterbukaan. Mereka bisa berkompetisi di pasar," ungkap dia.

Di Jakarta sendiri, rata-rata gadai pinggir jalan mematok bunga sebesar 10% per bulan untuk semua pinjaman gadai.

Firdaus berujar, dengan adanya usaha gadai pinggir jalan resmi yang diawasi OJK, maka likuiditas masyarakat bisa meningkat, di sisi lain ada rasa aman dalam menggunakan jasa gadai swasta.

"Yang pakai gadai kan lagi butuh uang cepat. Saya gajian besok, tapi butuh uang sekarang, bisa gadai jam tangan. Atau saya ada pesanan katering sekarang, butuh uang banyak buat modal cepat Rp 25 juta, bisa pakai gadai. Jadi likuiditas meningkat," jelas Firdaus.

Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2016, syarat menjadi gadai berizin yakni memiliki modal minimum Rp 500 juta untuk izin usaha gadai tingkat kabupaten/kota, dan minimum modal Rp 2,5 miliar untuk cakupan izin tingkat provinisi. Selain itu, pelaku usaha gadai juga harus berbentuk badan hukum. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads