Jika Berizin, Gadai Pinggir Jalan Tak Perlu Pasang Iklan di Tiang Listrik

Jika Berizin, Gadai Pinggir Jalan Tak Perlu Pasang Iklan di Tiang Listrik

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 04 Okt 2016 18:45 WIB
Jika Berizin, Gadai Pinggir Jalan Tak Perlu Pasang Iklan di Tiang Listrik
Foto: Muhammad Idris
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tenggat waktu 2 tahun bagi usaha jasa gadai swasta atau gadai pinggir jalan mengurus perizinan. Selama ini, gadai berizin resmi yang diakui OJK hanya PT Pegadaian (Persero).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani berujar, dengan mengantongi izin resmi, jasa usaha gadai akan tumbuh lebih cepat dan bisa membantu meningkatkan likuiditas keuangan masyarakat kecil.

"Jadi kita ingin gadai itu seperti di pojok-pojok skala kecil, kalau saya lihat kayak zaman dulu usaha wartel-wartel. Jadi orang lebih mudah (pinjam uang)," kata Firdaus di Gedung Merdeka, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan berizin nggak usah sembunyi-sembunyi lagi, pasang iklan di tiang listrik, di samping iklan badut dan sedot WC. Kalau yang mau pasang website juga silakan," tambahnya.

Menurut Firdaus, dalam pengawasan usaha gadai dipakai untuk praktik kejahatan seperti tempat penadahan barang curian, OJK meminta gadai swasta menerapkan penilaian sendiri atas nasabahnya.

"Jangan terima (barang gadai) sembarangan. Bisa terapkan KYC (know your customer) sendiri, ini orang tampang jambret apa bukan atau apa," ujar Firdaus.

Gadai pinggir jalan sendiri diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2016, syarat menjadi gadai berizin yakni memiliki modal minimum Rp 500 juta untuk izin usaha gadai tingkat kabupaten/kota, dan minimum modal Rp 2,5 miliar untuk cakupan izin tingkat provinisi. Selain itu, pelaku usaha gadai juga harus berbentuk badan hukum. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads