Namun, penyaluran kredit ke masyarakat kini tidak hanya terbatas lewat lembaga keuangan saja. Belakangan ini hadir joki pinjaman alias kredit yang bertugas sebagai penerus pinjaman dari lembaga keuangan ke masyarakat.
Misalnya begini, joki kredit mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan dengan jumlah Rp 100 juta. Setelah uangnya didapat, joki ini meneruskan uang tersebut menjadi pinjaman ke masyarakat dengan selisih keuntungan 10-50% lebih tinggi dari bunga pinjaman awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Joki bisa dapat 10-50% dari pinjaman yang dicairkan. Fenomena ini semakin banyak terjadi dan risiko kredit makin besar," kata Manager Microsave Indonesia Grace Retnowati dalam Forum Diskusi Indonesia Responsible Access to Finance di Ballroom Financial Hall, Graha CIMB Niaga, Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Selanjutnya, masyarakat yang menggunakan jasa joki pinjaman wajib mengembalikan uang dengan jumlah tertentu kepada joki tersebut dengan tingkat bunga yang umumnya lebih tinggi. Dari selisih tersebut kemudian joki kredit mendapatkan keuntungan.
Praktik ini dapat mengakibatkan terjadinya pinjaman fiktif. Artinya pinjaman yang diperoleh selanjutnya dialihkan ke pihak lain dengan memberikan persentase tertentu kepada joki.
"Makin terjadi pinjaman fiktif, bukan untuk diri sendiri tapi untuk orang lain," kata Grace.
Selain itu, nasabah yang menggunakan joki kredit juga mengajukan kredit ke lebih dari 1 LKM dengan tenor pinjaman 3 tahun. Kelompok ini yang kemudian berkontrobusi terhadap naiknya Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah.
"Bahwa kebanyakan dari nasabah mengalami kredit macet karena mereka mengambil pinjaman lebih dari 2 atau 3 lembaga keuangan mikro. Mereka rata-rata mengambil lebih dari 3 tahun,"jelas Grace. (ang/ang)











































