OJK Bakal Rilis Aturan Fintech Akhir Tahun Ini

OJK Bakal Rilis Aturan Fintech Akhir Tahun Ini

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 06 Okt 2016 14:51 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan sejumlah aturan untuk mengatur dan mengawasi perkembangan jenis usaha sektor jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech).

OJK akan menerbitkan regulasi terkait fintech 2.0 yang bergerak di layanan jasa keuangan dan digital banking. Peraturan ini ditargetkan selesai akhir tahun 2016.

"Ini regulasi sedang kita rancang. Tadi ada yang sudah harus mengacu ketentuan undang-undang. Regulasi diharapkan tahun ini selesai," jelas Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto saat berbincang bersama media di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mempercepat pembentukan regulasi tersebut, OJK sudah membentuk Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan yang terdiri dari gabungan sejumlah satuan kerja di OJK. Tim ini akan mengkaji perkembangan fintech dan menyiapkan peraturan serta strategi pengembangannya.

"OJK secara intensif terus mempelajari perkembangan fenomena fintech ini, agar OJK dapat mengawal evolusi ekonomi. Supaya mampu mendukung perkembangan industri jasa keuangan ke depan dan terus menjamin perlindungan konsumen," kata Rahmat.

Namun juga menjadi tantangan bagi OJK untuk memastikan keandalan, efisiensi dan keamanan dari transaksi online tersebut agar tidak merugikan konsumen.

"Pertama perlindungan konsumen, misalnya potensi risikonya. Kemudian komponen kedua adalah kepentingan nasional. Kita mendukung undang-undang anti pencucian uang misalnya dan upaya pencegahan pendanaan terorisme," ujar Rahmat. (drk/drk)

Hide Ads