OJK akan menerbitkan regulasi terkait fintech 2.0 yang bergerak di layanan jasa keuangan dan digital banking. Peraturan ini ditargetkan selesai akhir tahun 2016.
"Ini regulasi sedang kita rancang. Tadi ada yang sudah harus mengacu ketentuan undang-undang. Regulasi diharapkan tahun ini selesai," jelas Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto saat berbincang bersama media di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"OJK secara intensif terus mempelajari perkembangan fenomena fintech ini, agar OJK dapat mengawal evolusi ekonomi. Supaya mampu mendukung perkembangan industri jasa keuangan ke depan dan terus menjamin perlindungan konsumen," kata Rahmat.
Namun juga menjadi tantangan bagi OJK untuk memastikan keandalan, efisiensi dan keamanan dari transaksi online tersebut agar tidak merugikan konsumen.
"Pertama perlindungan konsumen, misalnya potensi risikonya. Kemudian komponen kedua adalah kepentingan nasional. Kita mendukung undang-undang anti pencucian uang misalnya dan upaya pencegahan pendanaan terorisme," ujar Rahmat. (drk/drk)