Tanda tangan digital yang dimaksud berupa password khusus yang dapat digunakan untuk mengakses transaksi keuangan elektronik. Tanda tangan digital juga berisi informasi lengkap mengenai nasabah sehingga transaksi elektronik semakin aman.
"Dalam rangka mendukung keamanan transaksi keuangan elektronik, OJK akan memberlakukan tanda tangan digital atau digital signature. Jadi dokumen digital bisa dicek keabsahannya dengan alat," tutur Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto saat berbincang bersama media di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"OJK akan jadi otoritas yang memberikan sertifikat untuk digital signature kepada setiap pihak yang melakukan transaksi digital," kata Rahmat.
Penerapan tanda tangan digital juga rencananya akan dilakukan pada salah satu jenis fintech, yaitu crowd funding. Praktik penggalangan dana untuk pendanaan proyek dari sejumlah orang lewat media internet juga harus menggunakan tanda tangan digital dalam melakukan transaksi.
"Jadi fintech itu yang melakukan kegiatan di bidang crowd funding itu dia wajib menerapkan digital signature. Itu harus mendapatkan sertifikat OJK, root-nya di Kemenkominfo," ujar Rahmat. (drk/drk)











































