Salah satu hal yang akan diatur OJK terkait fintech adalah sumber dana transaksi yang digunakan lewat fintech. OJK akan memastikan sumber uang yang digunakan dalam transaksi memiliki sumber yang jelas. Kemudian, tujuan pendanaan dalam industri fintech juga bukan untuk membiayai hal yang berbau terorisme.
"Kita mendukung undang-undang anti pencucian uang misalnya dan upaya pencegahan pendanaan terorisme," terang Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto saat berbincang bersama media di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satunya adalah perlindungan konsumen, misalnya potensi risikonya saat melakukan transaksi," jelas Rahmat.
Untuk mempercepat pembentukan regulasi tersebut, OJK sudah membentuk Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan yang terdiri dari gabungan sejumlah satuan kerja di OJK. Tim ini akan mengkaji perkembangan fintech dan menyiapkan peraturan serta strategi pengembangannya.
"OJK secara intensif terus mempelajari perkembangan fenomena fintech ini, agar OJK dapat mengawal evolusi ekonomi. Supaya mampu mendukung perkembangan industri jasa keuangan ke depan dan terus menjamin perlindungan konsumen," kata Rahmat. (ang/ang)