Cegah Praktik Pencucian Uang Jadi Alasan OJK Bikin Aturan untuk Fintech

Cegah Praktik Pencucian Uang Jadi Alasan OJK Bikin Aturan untuk Fintech

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 06 Okt 2016 17:34 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meramu beberapa aturan terkait perusahaan pembiayaan berbasis teknologi atau financial technology (fintech). Dibuatnya peraturan terkait fintech dirasa perlu mengingat pertumbuhan fintech di Indonesia kian bertambah setiap tahunnya.

Salah satu hal yang akan diatur OJK terkait fintech adalah sumber dana transaksi yang digunakan lewat fintech. OJK akan memastikan sumber uang yang digunakan dalam transaksi memiliki sumber yang jelas. Kemudian, tujuan pendanaan dalam industri fintech juga bukan untuk membiayai hal yang berbau terorisme.

"Kita mendukung undang-undang anti pencucian uang misalnya dan upaya pencegahan pendanaan terorisme," terang Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto saat berbincang bersama media di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu soal kemanan transaksi menggunakan fintech juga menjadi hal yang wajib diperhatikan. Dengan kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan, masyarakat yang menggunakan fintech juga harus terjamin keamanan transaksinya.

"Salah satunya adalah perlindungan konsumen, misalnya potensi risikonya saat melakukan transaksi," jelas Rahmat.

Untuk mempercepat pembentukan regulasi tersebut, OJK sudah membentuk Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan yang terdiri dari gabungan sejumlah satuan kerja di OJK. Tim ini akan mengkaji perkembangan fintech dan menyiapkan peraturan serta strategi pengembangannya.

"OJK secara intensif terus mempelajari perkembangan fenomena fintech ini, agar OJK dapat mengawal evolusi ekonomi. Supaya mampu mendukung perkembangan industri jasa keuangan ke depan dan terus menjamin perlindungan konsumen," kata Rahmat. (ang/ang)

Hide Ads