OJK: 95% Dana Repatriasi Tax Amnesty Ada di Perbankan

OJK: 95% Dana Repatriasi Tax Amnesty Ada di Perbankan

Yulida Medistiara - detikFinance
Kamis, 06 Okt 2016 20:54 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Total dana yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) hingga akhir periode pertama tax amnesty mencapai Rp 137 triliun. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, mayoritas atau sekitar 95% dari dana repatriasi berada di perbankan.

"Ada sekitar 95% masih di bank, ada di gateway berbeda-beda. Yang ada di luar instrumen perbankan itu barang kali hanya RDPT (Reksa Dana Penyertaan Terbatas) masih di bawah Rp 100 miliar," kata Nurhaida saat sosialisasi tax amnesty di Kantor Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), di Menara Bidakara 2, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).

Nurhaida memperkirakan sekitar satu hingga dua bulan lagi akan ada masyarakat yang mengalihkan dananya dari perbankan ke produk lain seperti RDPT, saham, atau pasar modal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi tentu kita lihat hal ini memang pertama masuk ke perbankan. Perkiraan saya kalau dilihat polanya nanti, dalam 1-2 bulan ke depan mulai kelihatan masuk ke produk-produk investasi yang lain, yang penting dananya masuk, sudah direpatriasi," ujar Nurhaida.

Dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan, Nurhaida mengatakan para pemilik dana ini akan mulai membawa dananya kepada 18 perusahaan MI (Manajer Investasi) atau ke 19 perusahaan efek. Peserta tax amnesty memiliki beberapa pilihan produk seperti saham bisa menghubungi perusahaan efek atau sekuritas, atau jika mau membeli reksa dana akan masuk melalui MI.

"Ada kemungkinan di awal-awal itu saya perkirakan masuk ke KPD (kontrak pengelolaan dana) itu lebih fleksibel karena pada dasarnya pemilik dana itu masuk ke MI, kemudian MI dengan ada kontrak dengan pemilik dana akan menempatkan sesuai kontrak dan kepentingan si pemilik dana bisa masuk ke obligasi, saham, reksadana," imbuh Nurhaida. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads