Tujuannya, agar pelaku usaha di tingkat daerah bisa berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan infrastruktur yang lebih merata di kawasan pelosok. Saat ini, rencana tersebut masih terus dibahas.
"Masih terus dibahas, jadi belum selesai di tingkat Menko (Menko Perekonomian)," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Bobby Hamzar, saat dihubungi detikFinance, Selasa (11/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, ditargetkan, pembahasan aturan ini bisa rampung dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan bisa bulan ini atau paling lambat bulan depan," sambung dia.
Dia menyebut, dalam pelaksanaannya nanti, KUR akan disalurkan lewat perbankan yang beragam tidak hanya bank BUMN umum melainkan juga Bank Pembangunan Daerah (BPD).
"Sama nanti ada lembaga keuangan bukan bank dan koperasi," ambung dia lagi.
Sayang, saat ditanya perihal detil plafon KUR yang akan diberikan, Bobby enggan berkomentar lebih jauh. Ia berdalih saat ini pembahasan masih dalam proses pematangan sehingga detil pelaksanaannya belum bisa disampaikan ke masyarakat.
"Saya belum bisa mengatakan dengan lengkap, mungkin baru bulan depan," kata dia. (dna/wdl)











































