"Pasar keuangan syariah selama ini tertinggal dibandingkan dengan konvensional. Transaksi tertinggi syariah Rp 1 triliun, normalnya hanya Rp 500 sampai 600 miliar rupiah," ungkap Direktur Departemen Ekonomi Syariah BI, Rifky Ismal, dalam jumpa pers di Gedung Thamrin BI, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).
Sedangkan, Rifky mengatakan, transaksi di pasar keuangan konvensional dapat mencapai Rp 10 hingga Rp 15 triliun rupiah. Dengan perbedaan yang cukup signifikan itu, semua industri keuangan diharap dapat mengembangkan pasar keuangan syariah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Instrumen baru sertifikat investasi mudharabah antar bank (SIMA) dengan akad mudharabah. BI menerbitkan SIKA sertifikat perdagangan komoditas berdasarkan syariah. Paling banyak pasar uang syariah baru SIMA. Tahun lalu kita keluarkan repo syariah, bank-bank butuh likuiditas jual surat berharganya," ungkap Rifky.
Surat berharga yang dijual tersebut, lanjut Rifky, nantinya harus dibeli lagi dengan 'muwa'adah', yakni ikatan perjanjian. Bank konvensial juga dapat bertransaksi dengan bank syariah, dengan cara menjual sukuk.
"Sudah ada beberapa bank yang melakukan transaksi repo syariah itu. BI juga mengeluarkan mini Master Repo Agreement (MRA) syariah kerja sama dengan pelaku pasar," tutur Rifky. (drk/drk)