Transaksi tersebut menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai tukar yang bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk itu, Bank Indonesia (BI) memfasilitasi bank yang membayar biaya haji ke pemerintah Arab Saudi untuk melakukan hedging syariah atau lindung nilai.
Dengan melakukan hedging, selisih nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang sewaktu-waktu bisa bergejolak bisa diredam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, BI juga akan menerbitkan instrumen keuangan syariah yang baru yaitu Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Deposito jangka pendek ini diharapkan dapat menarik minat investor untuk menambah likuiditas bank syariah dalam jangka pendek.
Bank yang bisa menerbitkan NCD adalah bank yang memiliki rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) di atas 92%.
"Sekarang kita siapkan tindak lanjut NCD syariah. Dewan syariah sudah keluarkan opini Negotiable Certificate Deposit (NCD). Sekarang mulai banyak diterbitkan bank syariah. (ang/ang)











































