Lindungi Transaksi Haji, BI Fasilitasi Bank Lakukan Hedging Syariah

Lindungi Transaksi Haji, BI Fasilitasi Bank Lakukan Hedging Syariah

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 21 Okt 2016 17:52 WIB
Lindungi Transaksi Haji, BI Fasilitasi Bank Lakukan Hedging Syariah
Foto: Rachmadin Ismail/detikcom
Jakarta - Jumlah jemaah haji yang berangkat dari Indonesia setiap tahunnya terus bertambah. Dana haji yang disetorkan ke pemerintah Arab Saudi juga semakin banyak.

Transaksi tersebut menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai tukar yang bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk itu, Bank Indonesia (BI) memfasilitasi bank yang membayar biaya haji ke pemerintah Arab Saudi untuk melakukan hedging syariah atau lindung nilai.

Dengan melakukan hedging, selisih nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang sewaktu-waktu bisa bergejolak bisa diredam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita bayar haji pakai dolar ke pemerintah Saudi, itu ada selisih nilai tukar rupiah dan dolar. Kita fasilitasi dengan hedging tahawwut," ujar Asisten Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI Rifki Ismal saat jumpa pers di Gedung Thamrin BI, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).

Selain itu, BI juga akan menerbitkan instrumen keuangan syariah yang baru yaitu Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Deposito jangka pendek ini diharapkan dapat menarik minat investor untuk menambah likuiditas bank syariah dalam jangka pendek.

Bank yang bisa menerbitkan NCD adalah bank yang memiliki rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) di atas 92%.

"Sekarang kita siapkan tindak lanjut NCD syariah. Dewan syariah sudah keluarkan opini Negotiable Certificate Deposit (NCD). Sekarang mulai banyak diterbitkan bank syariah. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads