Di sisi lain, pemerintah sudah mewajibkan seluruh badan usaha untuk mengikutsertakan karyawannya ke dalam BPJS Kesehatan per 1 Januari 2015.
Kepala Departemen Manajemen Manfaat dan Kemitraan Fasilitas Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Donni Hendrawan, menjelaskan banyaknya BUMN yang belum ikut mendaftarkan karyawannya tersebut lantaran alasan pelayanan BPJS yang dianggap belum maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sambung dia, perusahaan-perusahaan pelat merah juga umumnya sudah memiliki asuransi komersial sendiri, sehingga dirasa belum perlu mengikutsertakan pegawainya.
"Umumnya sudah memiliki asuransi komersial sendiri. Kemudian mereka juga beranggapan, kalau ikut BPJS Kesehatan alasannya akan membebani korporasi," jelas Donni.
Dalam catatan BPJS Kesehatan, baru 70,7% dari total karyawan BUMN yang sudah terdaftar sebagai peserta atau sebanyak 1,25 juta orang. Jumlah tersebut jauh dari target peserta dari karyawan BUMN hingga Oktober 2016 sebesar 1,76 juta karyawan. Total peserta BPJS Kesehatan sendiri saat ini sudah mencapai 40,12 juta peserta. (ang/ang)











































