BRI: Laporkan Jika Ada yang Mematok Bunga KUR di Atas 9%

BRI: Laporkan Jika Ada yang Mematok Bunga KUR di Atas 9%

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 25 Okt 2016 16:19 WIB
BRI: Laporkan Jika Ada yang Mematok Bunga KUR di Atas 9%
Foto: Fadhly Fauzi Rachman
Jakarta - Pemerintah telah menetapkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 9% sejak awal tahun 2016. Mengikuti aturan pemerintah, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) juga telah mematok bunga KUR sebesar 9% tersebut di seluruh wilayahnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur UMKM BRI, Muhammad Irfan menyatakan, jika ada yang yang mematok bunga KUR lebih dari 9%, maka nasabah diminta untuk melaporkan hal tersebut.

"Karena bunga KUR yang berlaku saat ini 9%, itu yang ditetapkan pemerintah. Jadi kalau ada yang di atas 9% pasti salah, itu pungli, dan segera dilaporkan," ungkap Irfan di Gedung BRI, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Wakil Direktur Utama BRI, Sunarso juga menegaskan, bunga KUR sebenarnya adalah sebesar 19%. Dari 19% tersebut, pemerintah memberikan subsidi sebesar 10%.

Namun Irfan mengatakan, kalau pihak bank juga tidak menerima 10% subsidi dari pemerintah tersebut.

"19% bunga KUR yang diterima bank mikro, yang dibayar nasabah 9%. Yang 10% subsidi. Dari 10% itu oleh bank dibayarkan premi asuransi kredit. Jadi enggak semuanya subsidi 10% itu diterima oleh bank," tegas Sunarso. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads