Menanggapi hal tersebut, Direktur UMKM BRI, Muhammad Irfan menyatakan, jika ada yang yang mematok bunga KUR lebih dari 9%, maka nasabah diminta untuk melaporkan hal tersebut.
"Karena bunga KUR yang berlaku saat ini 9%, itu yang ditetapkan pemerintah. Jadi kalau ada yang di atas 9% pasti salah, itu pungli, dan segera dilaporkan," ungkap Irfan di Gedung BRI, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Irfan mengatakan, kalau pihak bank juga tidak menerima 10% subsidi dari pemerintah tersebut.
"19% bunga KUR yang diterima bank mikro, yang dibayar nasabah 9%. Yang 10% subsidi. Dari 10% itu oleh bank dibayarkan premi asuransi kredit. Jadi enggak semuanya subsidi 10% itu diterima oleh bank," tegas Sunarso. (drk/drk)











































