Contohnya dana yang masuk melalui PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Sebagai salah satu bank persepsi, BCA telah menampung dana wajib pajak yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) sebesar Rp 8,2 triliun.
"(Tebusan) Rp 37 triliun- Rp38 triliun kira-kira sampai dengan saat ini. Yang paling kencang kan sampai dengan akhir september yaitu Rp 36,8 triliun. Kalau repatriasi Rp 8,2 triliun," ungkap Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja di Hotel Indonesia Kempinsky, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jahja mengatakan, peserta tax amnesty yang menaruh dana repatriasi di BCA belum dapat menentukan instrumen investasi yang akan digunakan.
"Kalau dia (peserta tax amnesty) mau ditaruh di deposito setahun kita aman, tapi kalau di rekening giro, valas kita tidak tahu apakah akan mengendap berapa lama di BCA. Bisa saja 2 bulan kemudian dibelikan SBN, saham, atau tambah ekuitas perusahaannya. Jadi kita nggak tahu apakah dana ini mengendap lama atau tidak," terang Jahja. (hns/hns)











































