"Kalau akumulatif selama tiga tahun terakhir. Kurang lebih ada 10.000 kena PHK," kata Sekjend SP Danamon Afif di Menara Danamon, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
PHK yang dilakukan oleh Bank Danamon dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pemerintah. Terutama dalam pemberian hak pesangon untuk karyawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afif menjelaskan bahwa PHK yang dilakukan setiap hari secara rata-rata adalah 10-15 orang. Hal tersebut diakui Afif menyulitkan SP untuk melakukan advokasi.
"Kami sebenarnya punya hak advokasi setiap anggota kami. Tapi setiap hari ada 10-15 orang yang di-PHK. Nggak mungkin kamu lakukan satu per satu. Maka dari itu kami akumulasi semua untuk mencegah PHK selanjutnya," terang Afif.
Demonstrasi yang dilakukan juga bertujuan untuk mengantisipasi perlakuan yang sama oleh manajemen Bank Danamon terhadap karyawan lainnya, karena sekarang menimbulkan ketidakjelasan.
"Apabila sampai dengan 5 November tidak ada pemenuhan tuntutan maka kami akan melakukan mogok secar nasional," tukasnya.
(mkl/ang)










































