Serikat Pekerja Danamon: Dalam 3 Tahun, 10.000 Karyawan Kena PHK

Serikat Pekerja Danamon: Dalam 3 Tahun, 10.000 Karyawan Kena PHK

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 28 Okt 2016 17:08 WIB
Serikat Pekerja Danamon: Dalam 3 Tahun, 10.000 Karyawan Kena PHK
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Selama tiga tahun terakhir, sebanyak 10.000 karyawan Bank Danamon terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tidak menerima pesangon. Ini yang memicu demonstrasi dari Serikat Pekerja Danamon melakukan demonstrasi.

"Kalau akumulatif selama tiga tahun terakhir. Kurang lebih ada 10.000 kena PHK," kata Sekjend SP Danamon Afif di Menara Danamon, Jakarta, Jumat (28/10/2016).

PHK yang dilakukan oleh Bank Danamon dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pemerintah. Terutama dalam pemberian hak pesangon untuk karyawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut kami ini tidak melalui proses yang sepatutnya. Di mana perusahaan besar semacam Danamon, asing dengan omzet triliunan rupiah melakukan PHK," paparnya.

Afif menjelaskan bahwa PHK yang dilakukan setiap hari secara rata-rata adalah 10-15 orang. Hal tersebut diakui Afif menyulitkan SP untuk melakukan advokasi.

"Kami sebenarnya punya hak advokasi setiap anggota kami. Tapi setiap hari ada 10-15 orang yang di-PHK. Nggak mungkin kamu lakukan satu per satu. Maka dari itu kami akumulasi semua untuk mencegah PHK selanjutnya," terang Afif.

Demonstrasi yang dilakukan juga bertujuan untuk mengantisipasi perlakuan yang sama oleh manajemen Bank Danamon terhadap karyawan lainnya, karena sekarang menimbulkan ketidakjelasan.

"Apabila sampai dengan 5 November tidak ada pemenuhan tuntutan maka kami akan melakukan mogok secar nasional," tukasnya.



(mkl/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads