"Presiden Joko Widodo akan mendeklarasikan atau mencanangkan 'Hari Menabung Nasional'. Jadi setiap tanggal 31 Oktober akan jadi Hari Menabung Nasional," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad.
Muliaman menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan para pemimpin redaksi di Restoran Kembang Gula, Minggu (30/10/2016). Selain jajaran OJK, acara ini juga dihadiri para CEO industri keuangan, baik perbankan, asuransi, sekuritas, maupun emiten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Muliaman, hari menabung di tingkat dunia internasional sudah ada yakni setiap 31 Oktober. Namun di Indonesia belum ada pencanangan secara formal. "Jadi pencanangan Hari Menabung Nasional sama dengan Hari Menabung Internasional," katanya.
Pencanangan 'Hari Menabung Nasional' bertujuan mewujudkan masyarakat Indonesia yang berbudaya menabung dalam rangka mendorong peningkatan jumlah dana simpanan serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional sehingga tercapai kesejahteraan masyarakat.
Pengertian menabung tidak lagi hanya berarti menyimpan uang melalui perbankan, tapi juga diperluas dalam bentuk membeli polis asuransi, membeli saham dan obligasi lewat perusahaan sekuritas di pasar modal.
Indonesia merupakan salah satu dari 20 negara dengan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) tertinggi di dunia dan menjadi anggota dari organisasi G-20. Namun sayangnya, rasio menabung di Indonesia masih 30,87% dari PDB. Sementara di negara lain, seperti China mencapai 48,87 %, Singapura 46,73% dan Korea 35,11%.
"Kami berharap presiden keluarkan Kepres tentang kewajiban menabung atau tentang Hari Menabung," kata Muliaman.
Muliaman mendorong Jokowi untuk dapat mendukung dan memberikan arahan untuk menggalakan Gerakan Nasional Menabung di daerah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Sehingga diharapkan Gerakan Nasional Menabung secara reguler dapat dilakukan di tingkat daerah baik Provinsi/Kabupaten maupun Kota. (iy/wdl)