Menkominfo Rudiantara menyebutkan, ada 690 situs yang diblokir hingga saat ini. Sebanyak 690 web tersebut terkait dengan penipuan dagang ilegal, termasuk soal investasi bodong.
"Data penipuan dagang ilegal ada 690 sampai hari ini. Pokoknya statistik keseluruhan sampai saat ini, bulan Juli saja sudah 27, saat ini keseluruhan sudah 690. Ini yang sudah di-block, kalau perjudian ada 2.540," kata Rudiantara, di kantor Pusat BRI, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mekanismenya kalau ada di dunia maya kami akan nge-block, tapi itu berdasarkan koordinasi dengan OJK, penindakan hukumnya bisa oleh OJK atau kepolisian," kata Rudiantara.
Ia mengatakan, jika OJK meminta Kemenkominfo untuk memblokir situs yang diduga melakukan penipuan, maka Kemenkominfo akan menutup website tersebut.
"Itu bisa juga berdasarkan aduan masyarakat, ada permintaan sektor, kalau penipuan investasi itu banyaknya berdasarkan OJK. Begitu OJK minta itu tutup ya kita tutup, masyarakat boleh ngadu kok, aduin saja nanti dicek," imbuh Rudiantara. (drk/drk)











































