Begini Cara Selamatkan Bank Sistemik Selain Suntik Modal

Begini Cara Selamatkan Bank Sistemik Selain Suntik Modal

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Sabtu, 05 Nov 2016 13:32 WIB
Begini Cara Selamatkan Bank Sistemik Selain Suntik Modal
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) sudah diresmikan oleh DPR RI Maret 2016 lalu. Lewat undang-undang ini, penanganan bank sistemik alias bank gagal memiliki pakem yang lebih baku.

Hadirnya undang-undang PPKSK bisa meminimalisir terjadinya krisis keuangan di Indonesia lewat penanganan bank sistemik. Sebab, pada umumnya permasalahan bank sistemik ikut mempengaruhi gaglnya sistem keuangan dan perekonomian nasional.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki tiga cara untuk menyelamatkan bank yang berada di ambang kebangkrutan. Selain dengan melakukan Penyuntikan Modal Sementara (PMS), LPS bisa melakukan purchase and assumption alias P&A dan bridge bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan melakukan PMS, LPS memberikan bantuan modal ke bank sistemik. PMS kepada bank sistemik dilakukan dengan cara menentukan beban terkecil yang bisa ditalangi LPS atas perintah negara.

Selain PMS, penyelamatan terhadap bank sistemik juga bisa dilakukan dengan melakukan purchase and assumption alias P&A. P&A dilakukan dengan mengalihkan seluruh aset dan atau kewajiban bank sistemik yang paling kuat kepada bank lain sebagai bank penerima. Aset dan kewajiban bank yang dimaksud misalnya simpanan masyarakat dan pinjaman antar bank.

"Selain PMS ada P&A. Pada dasarnya ada bank gagal maka LPS melihat ada aset yang kualitasnya paling tinggi misalnya itu kredit maka dikeluarkan dari bank yang gagal," jelas Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan dalam diskusi Mewujudkan Ketahanan Finansial di Indonesia, Gedung Pascasarjana UGM, Jakarta Selatan, Sabtu (5/11/2016).

Namun, jika aset tersebut tidak diminati pembeli baik individu maupun badan, maka aset dan kewajiban milik bank sistemik akan ditampung sementara oleh bank perantara alias bridge bank.

Bridge bank dikelola oleh LPS sambil membenahi aset milik bank sistemik. Setelah kondisi membaik, LPS kemudian menawarkan kembali bridge bank ke investor dengan nilai tertentu.

"Jika tidak ada peminat, maka bundle tersebut diparkir di wadah namanya bridge bank. Ini akan dikelola LPS dan setelah beberapa tahun setelah ekonomi membaik bridge bank yang isinya good asset dan good liabilities bisa dijual ke investor setelah keadaan membaik," terang Fauzi.

Dalam penanganan bank sistemik, pemerintah Indonesia baru melakukannya dengan melakukan PMS. Jika, ada kasus bank sistemik di kemudian hari, P&A dan bridge bank bisa diterapkan.

"LPS bisa menyelamatkan bank bukan hanya dengan PMS, P&A dan bridge bank itu belum dilakukan di Indonesia," ujar Fauzi. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads