Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan sejumlah materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi ke pemerintah. Adapun tujuan dari aturan ini untuk mencegah penyalahgunaan data konsumen.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo, menyatakan masukan yang diberikan OJK kepada pemerintah antara lain terkait data nasabah, konsumen yang tidak memiliki rekening, dan data bekas nasabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anto menambahkan, lembaga penyedia jasa keuangan tidak boleh melakukan freelance telemarketing, yang kemudian mengumpulkan data pribadi baik dari nasabah maupun bukan nasabah.
"Di Indonesia belum diatur mengenai telemarketing. Biasanya (harus) ada izin yang ditandatangi apakah bersedia atau tidak (digunakan datanya). Jadi, jangan tiba-tiba ada yang manfaatkan" ungkapnya
Nantinya, OJK akan melakukan pembahasan perlindungan konsumen bersama sejumlah negara. OJK akan menjadi tuan rumah International Financial Consumer Protection Organisation (FinCoNet) Annual General Meeting. Acara ini akan berlangsung pada 15-17 November mendatang.
Kegiatan ini akan dilakukan di Hotel Fairmont, Jakarta. Diharapkan, pertemuan ini mampu untuk menghasilkan upaya perlindungan konsumen yang dapat diterapkan besama.
"OJK tuan rumah FinCoNet atau organisasi perlindungan konsumen dari berbagai negara. Ini adalah bagian penting bagi perlindungan konsumen," pungkas Anto. (hns/hns)











































