Dukung RUU Perlindungan Data Pribadi, Ini Usul OJK ke Pemerintah

Dukung RUU Perlindungan Data Pribadi, Ini Usul OJK ke Pemerintah

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Jumat, 11 Nov 2016 23:58 WIB
Foto: Ari Saputra
Bogor - Penyalahgunaan data pribadi konsumen dalam penawaran produk penyedia jasa keuangan kerap terjadi. Padahal, konsumen yang ditawarkan belum pernah memberikan data ke lembaga penyedia jasa keuangan tersebut.

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan sejumlah materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi ke pemerintah. Adapun tujuan dari aturan ini untuk mencegah penyalahgunaan data konsumen.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo, menyatakan masukan yang diberikan OJK kepada pemerintah antara lain terkait data nasabah, konsumen yang tidak memiliki rekening, dan data bekas nasabah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalkan saya punya kredit dan data ini seharusnya tidak digunakan, atau disebar. Ini akan mengikat semua data. Misalnya juga untuk sim card juga akan dilindungi," terangnya dalam diskusi Perkembangan Produk, Program dan Kebijakan Keuangan Syariah, di Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/11/2016).

Anto menambahkan, lembaga penyedia jasa keuangan tidak boleh melakukan freelance telemarketing, yang kemudian mengumpulkan data pribadi baik dari nasabah maupun bukan nasabah.

"Di Indonesia belum diatur mengenai telemarketing. Biasanya (harus) ada izin yang ditandatangi apakah bersedia atau tidak (digunakan datanya). Jadi, jangan tiba-tiba ada yang manfaatkan" ungkapnya

Nantinya, OJK akan melakukan pembahasan perlindungan konsumen bersama sejumlah negara. OJK akan menjadi tuan rumah International Financial Consumer Protection Organisation (FinCoNet) Annual General Meeting. Acara ini akan berlangsung pada 15-17 November mendatang.

Kegiatan ini akan dilakukan di Hotel Fairmont, Jakarta. Diharapkan, pertemuan ini mampu untuk menghasilkan upaya perlindungan konsumen yang dapat diterapkan besama.

"OJK tuan rumah FinCoNet atau organisasi perlindungan konsumen dari berbagai negara. Ini adalah bagian penting bagi perlindungan konsumen," pungkas Anto. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads