Kini gadai telah banyak macamnya, selain gadai konvensional yang biasa ditemui, gadai syariah juga tengah banyak berkembang di masyarakat.
Direktur Industi Keuangan Non Bank Syariah OJK Moch Muchlasin mengungkapkan, perbedaan dari gadai syariah dengan gadai konvensional yang banyak beredar adalah dari skema keuntungannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika konvensional dihitung dari jumlah barang dan ada bunganya. Misalnya 2% dari emas. Di syariah tidak boleh. Kalau syariah ada yang namanya save deposit atau jasa penyimpanan. Dari sanalah pergadaian syariah memperoleh keuntungan," jelas Muchlasin di Hotel Aston, Bogor, Sabtu (12/11/2016).
Muchlasin menjelaskan, kegiatan usaha yang dilakukan oleh gadai syariah adalah penyaluran uang pinjaman berdasarkan hukum gadai, pelayanan jasa titipan barang berharga, dan pelayanan jasa taksiran.
"Kegiatan usaha ini dilakukan untuk memberikan pendapatan berdasarkan komisi atau fee based income," terangnya. (ang/ang)











































