Proyek-proyek yang ingin mendapat kredit tidak boleh hanya mempertimbangkan aspek keekonomian semata, tapi juga harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
"Nggak bisa kita memberikan kredit ke proyek yang cuma mempertimbangkan IRR (Internal Rate Return) saja. Di aturan kita ke depan tidak bisa lagi begitu," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya Effendi Siregar, dalam diskusi di Hotel Morrissey, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang teman-teman lagi melakukan kajian, mudah-mudahan pertengahan 2017 sudah selesai," ujar Mulya.
Regulasi OJK akan mengatur inovasi produk keuangan hijau, insentif, pendanaan sektor prioritas, sosialisasi dan edukasi produk hijau, serta pelaporan keberlanjutan. Aturan ini nantinya tidak hanya berlaku bagi industri perbankan, tapi juga mengatur lembaga jasa keuangan lainnya seperti perusahaan efek, asuransi, dan dana pensiun.
Mulya menambahkan, aturan baru OJK yang keluar di 2017 itu tidak akan menyulitkan perusahaan-perusahaan tambang, perkebunan, dan bidang-bidang usaha lainnya yang terkait dengan kelestarian lingkungan.
Hanya saja, perusahaan-perusahaan harus menyesuaikan operasinya agar memenuhi standar lingkungan. Pengelolaan lingkungannya harus baik.
"Bukan sulit, mau menyesuaikan nggak? Kalau dia sadar ini bermanfaat bagi anak cucu kita, pasti mau menyesuaikan. Ini bermanfaat bagi semua," tutupnya. (drk/drk)











































